Jakarta - Rekanan KPU, Dirut PT Surfindo Indah Prestasi (SIP) Sihol P Manulang, diganjar pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sihol divonis dengan dakwaan primer, terbukti secara melawan hukum merugikan negara dalam proyek pengadaan kotak suara Pemilu 2004. Demikian vonis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Moefri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/10/2007).
Namun Sihol tak dikenai kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Royalty fee sebesar Rp 5 miliar yang diterima Sihol terbukti diterima sebelum dana proyek bernilai total Rp 300-an miliar itu turun.
"Sehingga tidak terdapat kewajiban membayar uang pengganti," kata hakim dalam pertimbangan putusan. Dalam persidangan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Khaidir Ramli, Endro Wasistomo dan Agus Salim mengenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 15.749.715.590, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun.
Perhitungan kerugian itu dibuat JPU berdasarkan jumlah kotak suara yang tak diselesaikan PT SIP. Perusahaan yang dipimpin Sihol terbukti tidak memiliki pengalaman, sumber daya dan keahlian dalam mengadakan sebanyak 2.194.155 kotak suara Pemilu. Maka pekerjaan itu disubkontrakkan PT SIP ke bengkel-bengkel sehingga hanya mampu menyelesaikan pengadaan kotak suara sebanyak 440.526. Dakwaan primair untuk mantan wartawan ini adalah pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sebelumnya, Ketua Panitia pengadaan kotak suara Mulyana W Kusumah dan Sekretaris Panitia pengadaan kotak suara RM Purba telah divonis 15 bulan penjara dalam kasus ini. Juga tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Sihol Tuding Tebang Pilih Sihol jelas tidak mau menerima vonis itu. Tudingan tebang pilih pun meluncur dari mulutnya. "Persidangan ini tebang pilih. Perusahaan saya yang hanya mengerjakan 19 persen dari nilai proyek dipidana. Sementara yang 81 persen sisanya tidak pernah disidik," kata Sihol usai sidang. PT SIP hanya mengerjakan 19 persen dari proyek kotak suara. Sisa 81 persen digarap PT Tjakrindo dan CV Almas. "Dan mereka juga mendapatkan proyek melalui penunjukan langsung, sama seperti SIP," imbuh pengacara Sihol, Happy Sihombing.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
SUMBER DETIK YAITU WEBNYA KUBU JOKO WIDODO dan ?????
Namun Sihol tak dikenai kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Royalty fee sebesar Rp 5 miliar yang diterima Sihol terbukti diterima sebelum dana proyek bernilai total Rp 300-an miliar itu turun.
"Sehingga tidak terdapat kewajiban membayar uang pengganti," kata hakim dalam pertimbangan putusan. Dalam persidangan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Khaidir Ramli, Endro Wasistomo dan Agus Salim mengenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 15.749.715.590, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun.
Perhitungan kerugian itu dibuat JPU berdasarkan jumlah kotak suara yang tak diselesaikan PT SIP. Perusahaan yang dipimpin Sihol terbukti tidak memiliki pengalaman, sumber daya dan keahlian dalam mengadakan sebanyak 2.194.155 kotak suara Pemilu. Maka pekerjaan itu disubkontrakkan PT SIP ke bengkel-bengkel sehingga hanya mampu menyelesaikan pengadaan kotak suara sebanyak 440.526. Dakwaan primair untuk mantan wartawan ini adalah pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sebelumnya, Ketua Panitia pengadaan kotak suara Mulyana W Kusumah dan Sekretaris Panitia pengadaan kotak suara RM Purba telah divonis 15 bulan penjara dalam kasus ini. Juga tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Sihol Tuding Tebang Pilih Sihol jelas tidak mau menerima vonis itu. Tudingan tebang pilih pun meluncur dari mulutnya. "Persidangan ini tebang pilih. Perusahaan saya yang hanya mengerjakan 19 persen dari nilai proyek dipidana. Sementara yang 81 persen sisanya tidak pernah disidik," kata Sihol usai sidang. PT SIP hanya mengerjakan 19 persen dari proyek kotak suara. Sisa 81 persen digarap PT Tjakrindo dan CV Almas. "Dan mereka juga mendapatkan proyek melalui penunjukan langsung, sama seperti SIP," imbuh pengacara Sihol, Happy Sihombing.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
SUMBER DETIK YAITU WEBNYA KUBU JOKO WIDODO dan ?????
0 Komentar
Terimakasih telah berkomentar