KUNJUNGI WEB SAYA

Dukungan Partai Gerindra Terhadap Kebijakan Pengambil Keputusan Kepala Daerah Oleh DPR atau DPRD

Sebarluaskan! #FaktaKebijakan - Hasil Riset Garuda Center: 19 Alasan Kenapa Sebaiknya Pemilihan Kepala Daerah Dilakukan oleh DPRD

1. Meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah yang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik (tidak sekedar memiliki popularitas akibat pencitraan semu).

2. Meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah yang memiliki program serta rencana pembangunan yang jelas untuk daerahnya (karena setiap calon kepala daerah harus melakukan presentasi visi, misi dan program di DPRD, dan menerima pertanyaan dari anggota DPRD dalam sidang terbuka).

3. Meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah berkompeten yang tidak memiliki modal besar (karena biaya kampanye seperti membentuk relawan, mencetak spanduk dan alat peraga lainnya menjadi tidak diperlukan).

4. Mengurangi resiko terpilihnya kepala daerah hasil manipulasi hasil pemungutan suara (seperti penggunaan daftar pemilih palsu, perubahan hasil rekapitulasi suara dan kecurangan penghitungan suara lainnya).

5. Mengurangi jumlah kasus korupsi anggaran daerah oleh kepala daerah (untuk mengembalikan biaya kampanye saat pilkada yang berasal dari modal pribadi).

6. Meningkatkan independensi kepala daerah dalam membuat keputusan strategis seperti mengeluarkan izin pertambangan, izin usaha dan lain sebagainya (karena kepala daerah tidak perlu lagi meminjam uang dari pengusaha hitam untuk membiayai kampanye Pemilukada yang mahal).

7. Meningkatkan kinerja kepala daerah terutama dalam hal perencanaan anggaran serta pelaksanaan program kerja daerah (karena kepala daerah terpilih sudah pasti mendapatkan dukungan mayoritas dari DPRD).

8. Mengurangi resiko terjadinya konflik sosial di masyarakat (akibat perbedaan pilihan antar keluarga, kampung dan golongan yang dapat timbul saat Pemilukada).

9. Menghapus kemungkinan terjadinya politik uang / money politics untuk meningkatkan elektabilitas di masyarakat (termasuk pembuatan kebijakan-kebijakan populis serta penyalahgunaan aparatur sipil negara menjelang pelaksanaan Pemilukada).

10. Menghapus terjadinya polusi visual rutin akibat Pemilukada Gubernur dan Pemilukada Bupati/Walikota (karena calon kepala daerah hanya perlu perlu menyampaikan visi dan misi di hadapan anggota DPRD).

11. Menghemat uang rakyat yang sebelumnya digunakan untuk penyelenggaraan Pemilukada sebesar Rp. 20 s/d Rp. 30 miliar untuk Pemilukada tingkat Kabupaten/Kota dan Rp. 100 miliar untuk Pemilukada tingkat Provinsi (uang ini dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur).

12. Meningkatkan peran anggota DPRD dalam mewakili aspirasi rakyat (sehingga semakin banyak anggota masyarakat yang mengetahui, mengenal dan menjalin komunikasi dengan anggota DPRD mereka).

13. Meningkatkan kualitas kepengurusan partai politik di tingkat daerah (karena semakin besar insentif bagi orang-orang baik dan berintegritas untuk bergabung dalam partai politik).

14. Meningkatkan kualitas kepengurusan partai politik di tingkat pusat (karena sebelumnya banyak sumber daya kepengurusan pusat partai politik di tingkat pusat tergerus untuk mengurus Pemilukada seperti untuk kampanye ke daerah).

15. Memberikan insentif kepada orang-orang yang baik dan berintegritas untuk bergabung dengan partai politik dan mengajukan diri sebagai anggota DPRD (karena peran anggota DPRD menjadi lebih signifikan).

16. Meningkatkan partisipasi serta kualitas Pemilihan Umum Legislatif yang dilaksanakan lima tahun sekali (karena pilihan partai politik menjadi sangat menentukan bukan hanya kebijakan Pemerintah Pusat tetapi juga Pemerintah Daerah).

17. Meningkatkan kualitas kerja Mahkamah Konstitusi dalam mengkaji dan memutuskan perkara Undang-Undang yang berdampak ke seluruh rakyat Indonesia (karena saat ini para hakim MK harus memutuskan sengketa Pemilukada setiap dua hari sekali).

18. Sesuai dengan konsep demokrasi Pancasila yang digariskan para pendiri bangsa Indonesia (Sila nomor empat berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan").

19. Sesuai dengan Konstitusi / Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 18: Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota dipilih dengan cara demokratis).

- - - Mohon informasi ini disebarluaskan, demi Indonesia yang lebih baik! - - -
Previous
Next Post »
0 Komentar

Terimakasih telah berkomentar