KUNJUNGI WEB SAYA

Peraturan tentang Distribusi Guru Segera Terbit

 Jakarta --- Pemerintah akan segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur tentang distribusi guru. Peraturan ini memungkinkan guru dapat berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, sehingga disparitas distribusi guru akan berkurang.

Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membuat regulasi guna memperbaiki distribusi guru. Mendiknas mengungkapkan, saat ini distribusi guru di Indonesia tidak merata. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh saat membuka Kongres Guru Indonesia (KGI) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (20/5/2010).

Dalam paparannya Menteri Nuh menyampaikan, sebanyak 68 persen sekolah di kota kelebihan guru. Di sisi lain, sebanyak 37 persen sekolah di desa dan 66 persen sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. "Kami akan segera menyiapkan untuk merampungkan keputusan bersama Mendagri, Menpan, dan Mendiknas. Guru dimungkinkan berpindah antarkabupaten, antarkota, maupun antarprovinsi," katanya.

Mulai tahun pelajaran baru ini, pemerintah juga akan menyiapkan guru-guru baru untuk dialihkan dan ditugaskan ke daerah terpencil. Guru-guru itu akan mendapat insentif dalam bentuk finansial dan jenjang karir. "Besarnya paling tidak satu kali gaji sesuai golongannya ditambah insentif lain yang harus kami berikan. Mudah-mudahan mulai tahun ajaran baru itu sudah dimungkinkan adanya mobilitas tadi. (Jadi) Juli besok ini," katanya.

Penyiapan guru-guru baru ini, terutama ditujukan untuk mengganti sebanyak 195.387 guru yang akan pensiun pada 2014 nanti. "Sekalian kami alirkan ke daerah-daerah yang kekurangan guru tadi," kata Menteri Nuh. (agung)
Previous
Next Post »
0 Komentar

Terimakasih telah berkomentar