KUNJUNGI WEB SAYA

Pejabat Tinggi Mahkamah Konstitusi Indonesia Bulan ini Tertangkap Narkoba dan Korupsi

Sumpah muak rasanya mendengar dan memperhatikan berita tersebut, terlintas di kepala ingin membunuh Orang tersebut, yaitu namanya

Akil Mochtar Koruptor Tercantik Indonesia

Yang sekarang menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, apa itu Mahkamah Konstitusi ? Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi Indonesia

Apa Itu Mahkamah Agung ?

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Agung Indonesia


Semua lembaga yang ada diatas, adalah lembaga tinggi negara yang sekarang di penuhi dengan manusia tidak mempunyai perasaan dan manusia-manusia tidak punya rasa kasian kepada orang miskin di Negara sendiri (red:Indonesia). mereka korupsi bersama-sama minimal 1 Trilliun Rupiah ( Rp. 1.000.000.000.000 ). GILA, POKOKNYA YA BEGITU JIKA DI KUMPULKAN 10 TAHUN MASA BEKERJA.

Setelah terdakwa sampah 1 yaitu Akil Mochtar semua terbuka, ternyata di Indonesia hampir 99% Pejabat Negara Korupsi. itu pada kenyataanya, KPK telah membuka semuanya. Walaupun KPK belum 100% bebas korupsi tetapi KPK 1 dari 99% pejabat Indonesia yang tidak korupsi dan anehnya lagi pejabat yang korupsi di atas atau di bawah 1 Trilliun Rupiah ( Rp. 1.000.000.000.000 ) hanya di penjara minimal 5 bulan dan maksimal 1-2 Tahun, itupun di dalam penjara mendapatkan semua fasilitas televisi, jalan-jalan ke negara tetangga, handphone, wanita, narkoba, uang, mobil, AC, tempat tidur yang nyaman dan lain sebagainya. seperti itu adanya, miris bangeeettt. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ternyata kewalahan menghadapi para koruptor di penjara. Pasalnya para terpidana kasus korupsi itu banyak yang dengan seenaknya keluar masuk penjara.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Menurut Abraham, Denny Indrayana menelepon dirinya dan meminta para koruptor itu dipenjara di Rutan KPK. cek disini http://www.merdeka.com/peristiwa/denny-indrayana-kewalahan-koruptor-bebas-keluar-masuk-penjara.html

Yuk kita buka keburukan si Akil Mochtar yang meraup uang negara sampai Trilliunan bersama kolega-koleganya yaitu beberapa GUBERNUR dan BUPATI di Indonesia.

Siapa Si Akil Mochtar

Siapa ya.. siapa ya,,,,, siapa yang tahu bahwa di adalah salah satu orang terpenting di negara Indonesia? siapa yang tau ? siapa ? dan siapa ? orang tersebut tertulis disini Wikipedia adalah salah satu dari lembaga Terpenting Negara Indonesia yaitu Mahkamah Konstitusi.

Selengkapnya .....

Petugas KPK menggelandang tiga orang dari Jl. Widya Chandra III, Jakarta Selatan, karena dugaan melakukan penyuapan. Salah satu diantaranya adalah Akil Mochtar. Selain itu, KPK menangkap dua orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

KPK menangkap Akil pada Rabu (2/10) sekitar Pukul 22.00 WIB di kediamannya Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Di lokasi yang sama, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN dan satu orang lainnya berinisial CH yang diduga pengusaha. Di tempat lain, petugas KPK juga menangkap dua orang lain, yaiut HB yang disebut mnenjabat sebagai kepala daerah dan satu orang lainnya berinisial DH.

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti uang dolar Singapura dari kediaman di Widya Chandra. Berdasarkan informasi sementara, jumlahnya sekitar Rp 2-3 miliar.


Suap untuk Akil Mochtar 200 Ribu Dolar Singapura dan 20 Ribu Dolar AS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar bersama empat lain di dua lokasi terpisah pada Rabu (2/10) malam.

Uang yang diberikan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairunnisa dan pengusaha Cornelis kepada Akil lebih dari 200 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.

"Jadi yang dolar Singapura lebih dari 200 ribu dolar Singapura dan dalam bentuk dolar AS lebih dari 20 ribu dolar AS. Jumlahnya sekitar Rp 3 miliar lah," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Johan menjelaskan, uang yang disita tersebut merupakan pemberian kepada Akil Mochtar di rumahnya di Kompleks Widya Chandra Nomor VII, Jakarta Selatan, Rabu malam. Pada saat pemberian uang ini, tim penyidik langsung menangkap tiga orang di rumah Akil dan langsung digelandang ke Gedung KPK.

Setelah itu, dipasang garis KPK di rumah Akil serta mobil dinasnya dengan nomor polisi RI 9. Sedangkan mobil Fortuner berwarna putih yang dibawa Chairunnisa dan Cornelis ke rumah Akil sudah disita dan diamankan di Gedung KPK.

Tim KPK juga memasang garis KPK di ruang kerja Akil di Gedung MK.

Namun ia membantah jika dikatakan tim KPK telah melakukan penggeledahan baik di ruang kerja mau pun rumah Akil. "Jadi kami luruskan bukan penggeledahan, yang dilakukan KPK adalah memasang KPK Line di beberapa ruang di Gedung MK kemudian di rumah AM di Widya Chandra," jelasnya.

KORBAN AKIL MOCHTAR

Kisah Oknum MK 'Menodong' Sarimuda-Nelly Rp 8 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu pasangan Sarimuda-Nelly, mengaku pernah ditawari akan dimenangkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Wali Kota Palembang, oleh oknum Mahkamah Konstitusi.

Itu diungkapkan kuasa hukum Sarimuda-Nelly, Irham Prabu Jaya, dalam diskusi terbuka bertema 'Dialog Politik dan Hukum, Menganulir Putusan Sengketa Pilkada di MK yang Terindikasi Suap', di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2013).


Menurut Irham, kliennya, pasangan Sarimuda-Nelly, adalah pemenang sah menurut KPU Kota Palembang. Saat itu, calon lainnya, Romy-Harno, mengajukan gugatan sengketa ke MK, karena selisih delapan suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly.

"Yang kalah menggugat dengan meminta penghitungan ulang beberapa kotak suara. Akhirnya, dimobilisasi kotak suara dari Palembang ke MK. Aneh bin ajaib, kotak suara tidak digembok lagi, isinya air sehingga tidak bisa dibaca," ungkap Irham.

Keanehan terjadi ketika kotak suara dibawa bukan di dalam persidangan, tapi di ruang lain, lalu dihitung majelis sendiri.

Irham menuding perbuatan menghitung sendiri di luar persidangan, dilakukan oleh Ketua MK Akil Mochtar yang belakangan jadi tersangka suap.

Kebobrokan semakin terlihat ketika panitera yang mencatat jalannya persidangan, membuat laporan yang membenarkan bahwa majelis menghitung sendiri. Laporan jalannya sidang yang mengungkapkan itu, tidak dibaca majelis dan langsung ditandatangani.

"Inilah kelihatan jahatnya, dan hasil keputusan menjadi aneh. Keanehannya diperparah lagi, klien saya menang pilkada dan di SK-kan KPU. Lawannya meminta SK dibatalkan dan oleh MK tidak dibatalkan. Lalu, penggugat menang dan tergugat SK-nya tidak diteken. KPU bingung dan meminta fatwa," papar Irham.

Permintaan KPU meminta fatwa, dijawab panitera dengan asumsi, kalau penggugat dikatakan menang, otomatis SK pihak terkait yang diputuskan KPU menjadi batal. Dasar ini yang menjadi pertimbangan KPU untuk membatalkan SK kemenangan Sarimuda-Nelly.

Menurut Irham, seharusnya putusan MK yang bersifat final mengikat, termasuk di dalamnya titik koma tidak boleh diubah, ditafsirkan, dijabarkan, hanya dilaksanakan.

"Ini baru dari segi keanehan. Kami berkumpul bukan orang-orang kalah perang. Dalam perang, kalah menang biasa," tuturnya.

Tidak berhenti di situ saja, Sarimuda-Nelly yang menurut KPU menang, ketika kasusnya dibawa ke MK, ditelepon beberapa orang oknum MK. Oknum tersebut menjanjikan, jika ingin menang dalam sengketa di MK, maka harus membayarkan uang. Saat itu, Sarimuda-Nelly sebagai pihak terkait dengan KPU sebagai tergugat.

"Bapak kalau mau, saya arrange ketemu dengan hakim-hakim tertentu," begitu pesan oknum kepada tim kuasa hukum Sarimuda-Nelly.

Sayang, tim kuasa hukum belum melakukan deal, karena memang tidak memiliki uang dan pasti MK memenangkannya.

Di luar dugaan, oknum tadi tetap menjanjikan kemenangan akan dipegang Sarimuda-Nelly, jika sudah sepakat dengan harga untuk membayar hakim-hakim di MK.

Saat itu, tim kuasa hukum tidak bisa menjelaskan siapa oknum tersebut, karena baru akan tahu siapa sebenarnya jika sudah sepakat soal harga.

"Karena kita baru boleh jawab setelah deal ketemu. Dia lebih pintar dari kami. Saya tidak bisa menyebutnya, dan kami harus ketemu di hotel dan bayar Rp 8 miliar. Bapak memberikan uang ke yang bersangkutan. Sayangnya kami enggak terbiasa seperti itu. Akhirnya kami tidak bertemu," beber Irham.

Dalam putusan PHPU Pilkada Kota Palembang, MK menyatakan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan memenangkan Sarimuda-Nelly, tidak sah. MK menemukan sejumlah pelanggaran selama proses rekapitulasi yang dijalankan pada 13 April 2013.

"Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Tingkat Kota oleh KPU Kota Palembang bertanggal 13 April 2013," ujar Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan amar putusan dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Akil mengatakan, perolehan suara yang benar, pasangan calon Mularis-Husin dapat 97.809 suara, pasangan calon Romi Herton-Harnojoyo dapat 316.919 suara, dan pasangan calon Sarimuda-Nelly memeroleh 316.896 suara. Sehingga, MK menyatakan Romi-Harno pemenang Pilkada Kota Palembang. (*)

DIA BERJANJI DIATAS AL-QURAN
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

Dia Makan Uang Rakyat Seenaknya. sedikit hasil korupsi Akil Mochtar

SEMOGA BELIAU DI HUKUM MATI, SELAMAT TINGGAL
Terbukti Korupsi, Lgsg Amputasi !!!

SETUJU? BERIKAN KOMENTAR SETUJU



Previous
Next Post »
0 Komentar

Terimakasih telah berkomentar