KUNJUNGI WEB SAYA

Melacak Akar dan Manifesto Liberalisme

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Fenomena Liberalisme merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji, ditelaah, diriset dan kemudian dikritisi. Dalam tulisan ringan ini, kita akan membahas secara global tentang akar sejarah kemunculan Liberalisme dan pada kesempatan berikutnya melontarkan telaah kritis atas fenomena liberalisme dalam dan luar negeri.

Liberalisme merupakan salah satu school of thought yang paling berpengaruh dalam filsafat Barat. Dalam tiga domain, filsafat, ekonomi dan politik kaum liberal menyodorkan pandangan-pandangannya. Dalam ranah politik, Liberalisme menghembuskan nafas kebebasan pribadi dan sosial. Demikian juga pada wilayah ekonomi, pengurangan peran dan kekuasaan pemerintah. Dari sudut pandang pemikiran meyakini bahwa apabila urusan dunia diserahkan kepada proses naturalnya maka seluruh persoalan manusia akan terselesaikan. Pesan utama yang diusung para proponen Liberalisme adalah kebebasan dan pembebasan. Bebas dari segala yang mengikat sehingga segala keinginannya terpenuhi. Membebaskan manusia dari segala tekanan, ancaman dan hambatan yang menghalanginya memenuhi segala keinginannya.

Sebelum melangkah jauh, ada baiknya pertama-tama kita meninjau liberalisme ini dari sudut pandang terminologi secara leksikal dan teknikal. 

Apa itu Liberalisme?

Liberalisme derivatnya dari kata liberal yang bermakna bebas dari batasan, bebas berpikir,  leluasa dan sebagainya. Kata ini aslinya mulai dikenali pada abad ke-14 melalui Prancis, Latinnya adalah Liberalis.[1]Dan suffix isme yang melekat setelah kata liberal menunjukkan bahwa “kebebasan berpikir” ini merupakan jenis kecendrungan yang kemudian belakang hari membentuk sebuah maktab. Dari sudut pandang etimologi, liberal dapat dilekatkan pada seseorang yang dalam pandangan-pandangan atau perilaku beragam yang diperbuatnya ia bersikap toleran dan ewuh-pakewuh.[2]Dengan kata lain, ia tidak bersikap puritan dan fanatik terhadap pandangannya sendiri. Keyakinan terhadap kebebasan pribadi. Pendapat dan sikap politik yang menghendaki terjaganya tingkat kebebasan di hadapan hegemoni pemerintah atau setiap institusi lainnya yang mengancam kebebasan manusia. (Burdeau, Georges, Le Liberalisme, hal. 16)

Isaiah Berlin dalam mendefinisikan liberalism berkata: “Aku memandang liberalisme (kebebasan) itu tiadanya pelbagai penghalang dalam mewujudkan selaksa harapan manusia.” (Berlin, Char Maqaleh darbare Azadi; terjemahan Dr. Muh. Ali Muwahhid, hal. 46) 

Sebagaimana dari beberapa definisi yang diutarakan di atas jelas bahwa liberalism juga seperti terma-terma humaniora lainnya yang kurang jelas definisinya. Dan karena liberalisme dalam tingkatan yang beragam, seperti digunakan dalam bidang politik, ekonomi, agama, akhlak dan sebagainya. Usaha untuk memasukkan seluruh sisi beragam pemahaman ini dalam sebuah definisi yang ketat merupakan sebuah tindakan berani. Oleh karena itu apabila kita mau-tak-mau ingin menunjukkan definisi liberalism maka kita harus mendefinisikannya secara umum dan global.

Sejatinya liberalisme secara esensi berdiri di atas kredo bahwa manusia adalah bebas, namun kebebasan ini secara praktik dibandingkan dengan kebalikannya akan menjadi jelas. Dari sini, makna liberalisme secara sempurna dapat kita definisikan ketika dibandingkan dengan lawan katanya; seperti dictator, pemerintahan absolut, nasionalisme,

Sejatinya seluruh jenis liberalism memiliki sisi-sisi common yaitu liberalisme digunakan dalam menolak pressing kekuatan luar dengan segala bentuknya dan tujuan dari penolakan ini adalah melontarkan kebebasan pribadi.

Secara global kita telah mengetahui dari apa yang dimaksud dengan liberalisme; akan tetapi untuk sampai pada kesimpulan yang jelas dan transparan, sebelumnya mari kita menengok beberapa penggunaan istilah kebebasan yang ekuivalen dengan terma liberal dan selayang pandang sejarah kemunculan liberalisme.

Penggunaan beberapa Istilah Kebebasan

Penggunaan kata kebebasan merupakan kata umum yang digunakan untuk berbagai tujuan dan keperluan. Ekuivalen kata kebebasan dalam bahasa Arab adalah kalimat “hurriya” dan “ikhtiyar”. Sebagaimana padanan katanya dalam bahasa Inggris adalah “freedom” dan “liberty.”

Mari kita lihat penggunaan redaksi-redaksi di atas dalam al-Qur’an, terminologi teolog dan juris.

Kalimat “hurriyah” (ism) digunakan pada urusan-urusan berikut ini:

1. Membebaskan (tahrir) budak atau kanis, “Wa man qatala mu’minan khatha’an fatahriruraqabatin mu’minatin.”(QS. An-Nisa’ (4): 92)

2. Terbebas dari ikatan dan sekat duniawi serta mensucikan diri untuk berkhidmat di jalan Allah. Ayat “Nadhartu laka maa fii batnimuharraran,”(QS. Ali ‘Imran (3): 35) adalah tergolong dari makna bebas ini.

Kalimat ikhtiyar (ism) derivatnya dari kata “khair” dan bermakna memilih, pilihan dan baiknya yang dipilih memiliki hubungan niscaya, artinya orang yang memilih memandangnya sebagai sesuatu yang baik dan ideal. Dalam terminologi teolog, ikhtiar bermakna kekuasaan melakukan atau meninggalkan sesuatu. Dengan demikian ikhtiar digunakan dalam dua hal:

1. Kekuasaan untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan yang posisinya lebih dahulu daripada meninggalkan atau mengerjakan (sifat dzati).

2. Memilih melakukan perbuatan atau meninggalkan (sifat perbuatan).

Dalam terminologi para juris terdapat kalimat “khiyar” yang digunakan sebagai hak untuk membatalkan transaksi. Khiyar ini memiliki hukum dan bagian-bagian tertentu. Dari seluruh perkara yang telah disebutkan menandaskan tiadanya keterpaksaan yang menjadi titik-konvergen antara dua peristilahan ini. Dan titik-seberangnya dua peristilahan ini adalah keterpaksaan dan keharusan.

Dari Encarta Dictionary Tools, penggunaan kata “freedom” dan “liberty” dapat kita lihat sebagai berikut:

Kalimat freedom (nomina) biasanya digunakan pada urusan-urusan berikut ini:

1. Kemampuan untuk bertindak secara bebas. Sebuah kondisi yang membuat seseorang mampu untuk bertindak dan hidup berdasarkan pilihannya sendiri, tanpa tunduk kepada segala jenis pembatasan atau pengekangan, misalnya hidup dalam kebebasan dan kebebasan beragama.[3]

2. Bebas dari tawanan penjara atau perbudakan. Bebas atau terselamatkan dari pembatasan secara fisik atau dari tawanan, perbudakan, penjara.[4]

3. Hak untuk berekspresi atau bertindak secara bebas tanpa adanya pembatasan, campur tangan atau ketakutan. Misalnya Berikan mereka kebebasan (freedom) untuk masuk tanpa passport.[5]

4. Hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa ada campur tangan, atau dominasi dari bangsa lain[6](country’s right to self-rule).

5. Kondisi batin yang tidak terpengaruh atau tunduk pada sesuatu yang tidak menyenangkan, bebas dari rasa takut.[7]

6. Keterbukaan (frankness) dalam obrolan atau perilaku.[8]

7. Freewill (philosophy free will): Kemampuan untuk menggunakan kebebasan dan membuat pilihan secara bebas. [9]

Demikian juga kata liberty (nomina), yang memang merupakan derivat liberal dari Latin, libertes,  biasanya digunakan pada hal-hal berikut ini:

1. Bebas untuk memilih, kebebasan untuk berpikir atau beraksi tanpa pemaksaan:[10]

2. Sinonim dengan Freedom, bebas dari tawanan atau perbudakan.[11]

3. Hak dasar: Hak politik, sosial dan ekonomi yang dimiliki oleh warga suatu bangsa atau seluruh orang.[12](biasanya digunakan dalam bentuk plural).

Kalau kita memperhatikan penggunaan kata kebebasan, hurriyah, ikhtiyar, freedom dan liberty lawan katanya adalah keterbatasan dan keterpaksaan. Di tanah air, kita melihat seruan para proponen Liberalisme di tanah air dapat didengar dari dua jaringan. Dari Freedom Institute dan JIL yang keduanya menjadikan liberalisme sebagai kiblat gerakannya. Yang pertama mengusung tema liberalisme politik dan ekonomi. Yang kedua dalam bidang pemikiran. Meski keduanya berbeda nama, tapi terlihat dari jajaran pengurusnya, kita melihat orang-orang yang sama. Artinya penggunaan freedom dan liberal pada tataran operasional kegiatan juga tidak jauh berbeda.

Selayang Pandang Sejarah Liberalisme

Kendati kebebasan muncul semenjak munculnya manusia di muka bumi dan dapat dikatakan bahwa manusia semenjak awal penciptaannya, senantiasa mencari kebebasan, namun terdapat gap yang menganga antara kebebasan ini dan definisi-definisi yang disampaikan di atas. Benar bahwa Socrates dapat digolongkan sebagai liberal terunggul pada masanya dan Peter Ablar sebagai liberal pada abad pertengahan, dan bahkan Husein bin Ali merupakan salah seorang pelopor kebebasan manusia yang tidak mau tunduk di hadapan penguasa tiran dan despot. Akan tetapi kebebasan yang dimaksud di sini berbeda dengan kebebasan yang didefinisikan di atas; karena “Liberalisme” sesuai dengan terma teknisnya merupakan pemahaman yang lahir pada kurun terakhir dan setelah era Renaissance. Kalau mau ditelusuri latar belakang sejarah kemunculan pahaman ini dapat dikatakan bahwa Liberalisme menjejakkan kakinya di pelataran pemikiran dan kredo manusia pada abad 17/18 M.

Menurut satu pendapat bahwa pemikiran atau ideologi Liberalisme selalunya dirujuk kepada Adam Smith, pemikir dan ekonom Scotland, yang begitu dikenali melalui karyanya The Wealth of Nations. Liberalisme dikenali sebagai satu ideologi politik dan konsep pemikiran yang menekankan kepada kebebasan individu, pembatasan kekuasaan kerajaan dan dari segi ekonomi pula menyokong pasaran bebas dan persaingan bebas golongan pemodal (capitalist).

Oleh sebab itu, Liberalisme dan Kapitalisme kadang-kadang dilihat sebagai ideologi yang sinonim disebabkan adanya perkaitan yang kuat dan saling sokong menyokong antara satu sama lain. Dari sudut sejarah, kemunculan Liberalisme ini ada hubungannya dengan keruntuhan Feudalisme di Eropa bermula semasa zaman Renaissance (The Age of Enlightenment) diikuti dengan gerakan politik semasa era Revolusi Perancis.

Liberalisme yang dikaitkan dengan Adam Smith ini selalunya dikenali sebagai Liberalisme Klasik. Dalam konteks peranan kerajaan Liberalisme Klasik ini menekankan konsep Laissez-Faire yang bermaksud kerajaan (pemerintah) yang bersifat lepas tangan. Konsep ini menekankan bahwa kerajaan harus memberi kebebasan berpikir kepada rakyat, tidak menghalang pemilikan harta indidvidu atau kumpulan, kuasa kerajaan yang terbatas dan kebebasan rakyat.

Dapat dikatakan bahwa seruan kebebasan ini diteriakkan setelah abad pertengahan dari lingkaran Reformasi Gereja dan Renaissance dan kemajuan ilmu pengetahuan pada abad 16 dan 17 menjadikan orang-orang lantaran tekanan dan kejumudan para pembesar Gereja ingin membebaskan diri mereka dari segala ikatan dan rantai baik agama, sosial dan pemerintahan. Disebut liberal, yang secara literal berarti, “bebas dari batasan” (free from restrain), menurut Adam Smith, karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja.

Namun ada juga yang berpendapat bahwa bahwa John Lockelah yang pertama kali menyemai benih pemikiran Liberalisme. Demikian Mikael Grandeu menulis. Kalau dikatakan bahwa liberalisme muncul karena pembelaan terhadap invididualisme dan menentang Markisme maka dengan karakter inilah John Locke dapat dikatakan sebagai pendiri Liberalisme. (Le Liberalisme)

Faktor-faktor Kemunculan Liberalisme

Hume berkata bahwa Liberalisme muncul untuk menjawab tantangan zaman.  Kemunculan Liberalisme merupakan keniscayaan sejarah.(Garandeu, Le Liberalisme)

Sebagian orang berkata bahwa terdapat dua factor utama dalam kemunculan Liberalisme dan factor-faktor lain merupakan ikutan dari dua faktor utama ini.

Pemerintah Tiran

Pemerintahan yang terlalu fokus pada dirinya sendiri di Eropa yang memandang dirinya sebagai pemilik jiwa, harta dan kehormatan masyarakat dan seenaknya mengambil keputusan tentang nasib dan masa depan mereka. Sebagai contoh jenis pemerintahan Prancis pada masa Louis 15 dan 16 (abad 18) yang merupakan seorang raja dan aristokrat yang berdasarkan pada tradisi keningratan, raja merupakan wakil Tuhan di muka bumi. Dan tidak seorang pun dibolehkan berkata apa pun tentang sang raja. Louis 16 pada Oktober 1887 di parlemen Paris berkata: “Raja tidak memiliki tanggung jawab apa pun kepada seseorang kecuali kepada Tuhan.” (Jack Isaac, Inqilab Buzurgh Faranse, hal. 342)

Raja dan keluarga raja secara terang-terangan melakukan segala jenis pergaulan dan jenis korup harta dan moralitas. Dan rakyat harus berdiam diri menutup mulut di hadapan segala perbuatan tak senonoh dan korup yang mereka lakukan.

Akar pemikiran Louis ini dapat dilacak hingga pada tiga abad pertama Masehi, agama Kristen kala itu mengalami penindasan di bawah Imperium Romawi sejak berkuasanya Kaisar Nero (tahun 65). Kaisar Nero bahkan memproklamirkan agama Kristen sebagai suatu kejahatan. Pada era awal ini pengamalan agama Kristen sejalan dengan Injil Matius yang menyatakan, ”Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar dan berikanlah kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan.”(Matius, 22:21).

Namun kondisi tersebut berubah pada tahun 313, ketika Kaisar Konstantin (w. 337) mengeluarkan dekrit Edict of Milanuntuk melindungi agama Nasrani. Selanjutnya pada tahun 392 keluar Edict of Theodosiusyang menjadikan agama Nasrani sebagai agama negara (state-religion) bagi Imperium Romawi. Pada tahun 476 Kerajaan Romawi Barat runtuh dan dimulailah Abad Pertengahan (Medieval Ages) atau Abad Kegelapan (Dark Ages). Sejak itu Gereja Kristen mulai menjadi institusi dominan. Dengan disusunnya sistem kepausan (papacy power) oleh Gregory I (540-609 M), Paus pun dijadikan sumber kekuasaan agama dan kekuasaan dunia dengan otoritas mutlak tanpa batas dalam seluruh sendi kehidupan, khususnya aspek politik, sosial, dan pemikiran.

Perilaku Aparat Gereja

Gereja, alih-alih menjelaskan hakikat agama dan motivator masyarakat untuk melawan tirani dan kezaliman, malah terjerembab dalam kesalahan pahaman dan kekeliruan menjelaskan agama. Atas nama agama  para pembesar gereja menerapkan metode kekerasan terhadap agama masyarakat. Berdasarkan keyakinan gereja abad pertengahan, system yang berlaku di muka bumi merupakan system yang berlaku di langit. System ini merupakan system yang dikehendaki oleh Tuhan dan tidak dapat dirubah. Setiap orang, semenjak raja hingga jelata dan pengemis, harus menjalankan peran yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Sejatinya para pembesar gereja senantiasa menjadi penyokong system social dan politik dan sekali-kali tidak dapat menerima adanya penyimpangan. Berkebalikan dari masyarakat baru, tipologi asli abad pertengahan adalah tiadanya kebebasan pribadi. Pada masa ini, setiap orang terpenjara dengan perannya masing-masing dalam mekanisme social.” (Erich Fromm, Escape from Freedom, hal. 60)

Seterusnya kemunculan Liberalisme dalam artian yang berkembang ketika itu dapat dilacak pada kelelahan Eropa dari segala tekanan dan kerigidan penguasa. Diperparah oleh ketidakmampuan gereja memberikan penjelasan rasional dan kontra fitrah sehingga membuat mereka merasa ingin lepas dan bebas dari segala tekanan gereja. Mereka bangkit melawan segala hegemoni kekuasaan, agama. Dengan demikian liberalisme dengan definisi pertama yang disebutkan di atas berlawanan dengan keterbatasan atau penafian peran raja, pemerinatah, negara dan aparat gereja. Baik pemerintah itu atas nama pemerintahan Tuhan atau bayangan Tuhan , atau pada tataran pemikiran dan keagamaan atau keunggulan spiritual dan material.

Sejatinya tujuan utama pandangan dunia Liberalisme semenjak kemunculannya, berperang melawan kekuasaan mutlak. Liberalisme pada awalnya bangkit melawan pemerintahan absolute gereja di belahan dunia Barat dan kemudian melawan pemerintahan absolut para raja.

Di atas segalanya, faktor-faktor yang disebutkan di atas saling berkaitan secara berkelindan dan menjadi penyebab munculnya gerakan besar pemikiran dan Renaissance abad 17 di Amerika dan Eropa. Actor-aktor di balik gerakan-gerakan pembebasan ini di Perancis, Montesquieu (1755), Voltaire (1778), dan Rousseau (1778). Dan di Jerman Kant (1804), Goethe (1832). Dan di Inggris, Hume (1776), Locke (1704), Adam Smith (1790) dan di Amerika Jefferson (1826), dan Franklin (1790). Sejatinya konsep dan pemikiran asasi Liberalisme bertitik-tolak dari gerakan Renaissance.

Rukun Liberalisme

Ibarat rukun sebuah agama, liberalisme juga memilki rukun-rukun sebagai berikut:

1. Yang utama adalah person (ashalat al-fard); berkebalikan dengan kehakikan komunitas (ashalat al-Ijtima). Liberalisme memiliki keyakinan mendalam dan nilai-nilai person, penekanan pada hak-hak pribadi di hadapan hak-hak sosial. Dalam pandangan liberalisme, hak-hak pribadi seseorang sekali-kali tidak dapat diabaikan atau dijadikan tumbal hak-hak sosial.

2. Yang utama adalah kerelaan dan kesepakatan; Apabila pemerintahan ingin memiliki legalitas, maka legalitas tersebut harus berdasarkan kerelaan masyarakat dan berdasarkan kontrak sosial – seperti yang dikemukakan Rousseau (1778). Berangkat dari masalah ini, sebaik-baik pemerintahan adalah pemerintahan demokrasi. Lantaran dalam pemerintahan demokrasi yang menjadi poros adalah kerelaan/keridhaan dan kontrak sosial.

3. Bebas dalam memiliki hak memilih; Asas dalam mewujudkan kebebasan sejati berdasarkan maktab ini adalah bahwa setiap orang memiliki kemampuan dan hak untuk memilih atau dua atau beberapa opsi. Dan ia memiliki kebebasan penuh dalam memilih berdasarkan selera dan moodnya sendiri.

4. Bersyarat dan beraturan; Artinya kekuasaan penguasa tidak boleh tidak terbatas tanpa syarat dan batasan, tetapi kekuasannya harus terbatas dan harus berdasarkan syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, kekuasaan, domain penguasa harus tercatat secara jelas dalam sebuah piagam (charter). Atas alasan ini, pemerintahan penguasa harus terbatas dan jalan untuk mewujudkan pemerintahan terbatas adalah pemisahan kekuaasan, eksekutif, yudikatif dan legislative, sebuah konsep yang diintrodusir Montesquieu (1755) untuk pertama kalinnya.

5. Kesamaan dalam memperoleh kesempatan dan fasilitas; Liberalisme sebagaima yang telah ditengarai sebelumnya, memiliki hubungan erat dengan sistem perekonomian kapitalis. Berangkat dari sini, pada domain ekonomi seluruh individu memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan kesempatan dan fasilitas.

6. Keadilan sosial berdasarkan meritoktrasi; Ganjaran setiap orang dalam memperoleh keuntungan ekonomi harus berdasarkan potensi dan meritokrasinya. Berdasarkan pandangan Liberalisme, harus tercipta sebuah kondisi pada sebuah komunitas sehingga berdasarkan potensi dan kecakapan natural yang mereka miliki, mereka dapat memperoleh keuntungan dan maslahat ekonomi yang ada. (’Ali Akbar, Sairi dar Andisyehai Siyasi Ma’ashir, hal. 17)  Pada hakikatnya, Liberalisme sekali-kali tidak akan menerima keadilan sosial tanpa memandang kebebasan dan hak-hak individu. Oleh karena itu, sebagian orang menggolongkan bahwa salah satu rukun prioritasnya kebebasan invididu atas keadilan sosial; artinya kebebasan individu merupakan tujuan utama dan persamaan sosial merupakan alat dan media untuk sampai pada kebebasan individu. Dengan kata lain, dengan dalih menciptakan keadilan dan persamaan, kebebasan-kebebasan dibatasi atau dieliminir. (Husain Basyiriyah, Darsha-ye Demokrasi baraye Hame, hal. 22-23)

7. Toleran terhadap akidah dan pikiran orang lain; Liberalisme meyakini kebebasan tanpa kait dan syarat dalam ranah pemikiran-pemikiran politik,  keyakinan-keyakinan agama dan pandangan-pandangan sosial. Mereka meyakini bahwa hanya dengan bersikap bebas terhadap akidah setiap orang yang dapat mengantar manusia menuju kemajuan dan kesempurnaan. Dalam pandangan kaum Liberalis, tiada satu hakikat (kebenaran) di alam semesta ini, namun hakikat-hakikat dan keragamanlah yang ada.(’Ali Akbar, Sairi dar Andisyehai Siyasi Ma’ashir, hal. 28)

8. Perbedaan pada ranah pribadi dan sosial; Liberalisme senantiasa menggambarkan adanya jarak dan gap antara ranah persoalan pribadi (termasuk kehidupan sosial-ekonomi) dan persoalan umum (termasuk kehidupan politik). Menurut puak liberalism pemerintah tidak diperkenankan melakukan interfensi dan campur tangan dalam persoalan-persoalan pribadi. Dan semakin sedikit intervensi pemerintah dalam ranah eksklusif setiap orang, maka performa pemerintah semakin baik. .(’Ali Akbar, Sairi dar Andisyehai Siyasi Ma’ashir, hal. 28)

9. Dunia sebagai poros dan tujuan (sebagai ganti akhirat);  Dalam pandangan Liberalisme, perhatian terhadap nilai-nilai, urusan, dan keyakinan-keyakinan duniawi merupakan poros dan fondasi.

a. Universalisme; Keyakinan bahwa hak dan taklif seluruh manusia memiliki sisi universal, umum dan global. Keyakinan ini bersumber dari fitrah dan tabiat manusia. .(’Ali Akbar, Sairi dar Andisyehai Siyasi Ma’ashir, hal. 31)

b. Masyarakat madani; Pemerintah terbatas dan bersyarat – yang telah disinggung sebelumnya – dan menjaga kebebasan warga kota membutuhkan masyarakat madani yang beragam yang terdiri dari pelbagai kelompok pemikiran, filsafat, mazhab, kebudayaan dan politik. (Husain Basyiriyah, Darsha-ye Demokrasi baraye Hame, hal. 21-22)

c. Kontrol masyarakat; Apriori bahwa pemerintah merupakan keburukan yang tak-terhindarkan adalah salah satu fondasi ideologi Liberalisme. Menurut John Lock, politisi,  secara potensial, merupakan makhluk liar. Makhluk liar ini tidak segan-segan menggunakan cara-cara licik untuk memelihara kekuasaan dan kemashalatan pribadinya. Berangkat dari sini, dengan menciptakan pranata dan kontrol masyarakat secara berketerusan dapat mencegah adanya praktik-praktik politisi ini. Dengan demikian, kontrol masyarakat atas penguasa dan politisi merupakan rukun Liberalisme. .(’Ali Akbar, Sairi dar Andisyehai Siyasi Ma’ashir, hal. 28)

d. Hak kepemilikan; Liberalisme memandang bahwa hak kepemilikan merupakan media utama dalam menjaga dan memelihara kebebasan politik. Seorang invididu dengan kepemilikan dapat menjaga otonomi individu dan resistensinya terhadap kekuasaan pemerintah. David Hume memandang bahwa kepemilikan merupakan asas dan basic pranata-pranata demokrasi.(idem, hal. 24)

Evaluasi pandangan Liberalisme dalam ranah khusus

Setelah mengulas beberapa rukun Liberalisme secara global, kita akan mengevaluasi lebih jeluk terhadap kandungan mazhab ini, pandangan-pandangan liberalisme. Dan dengan memperhatikan bahwa kita tidak akan dapat membahasnya secara keseluruhan, kita hanya akan membahas yang penting-penting saja dari pandangan liberalisme.

Liberalisme dan Humanism

Tipologi nyata gerakan liberalisme dalam maknanya yang lebih luas adalah “individualisme.” Semenjak masa Alexander dan seterusnya dimana kebebasan politik telah hilang, individualism berkembang dan mendapatkan reaksi dari para filosof gereja dan Stoicism. (Russel, History of Western Philosophy, jil. 2, hal. 827) “Dari sudut pandang metafisika dan ontologi, liberalisme tergolong sebagai invidualisme. Individualis liberalisme termasuk ontologinya juga moralitasnya. Pahaman ini memandang individu lebih utama, dan fundamental dari masyarakat.(Majalleh Andisye Hauzah, maqalah, Liberalism Andisyeha wa Tahawwul, hal. 41)

Yang dimaksud dengan indiviualisme dalam pandangan filsafat adalah termasuk jenis insansyinasi yang memberikan kebebasan dan kepribadian kepada setiap individu.(idem) Apabila kita memandang individu manusia dari sudut pandang ini, arti dari invidualisme dalam artian filsafatnya akan terlihat. Sebagai lawan dari invidualisme adalah sosialisme dalam artian filsafatnya yang memandang bahwa individu tidak termasuk sebagai bagian dari kumpulan masyarakat.(Kitab-e Naqd, hal. 159)

Liberalisme dengan memberikan keutamaan pada individu, dalam ranah insan syinasi, akan menjumpai pelbagai tipologi dan konsekuensi di antaranya sebagai berikut:

a.Sangat ekstrem menuntut kebebasan;Mengingat bahwa kebebasan dalam mazhab Liberalisme biasanya dalam bentuk “bebas dari segala ikatan yang menghalangi terwujudnya selera setiap orang,” maka intervensi dan campur tangan seseorang atau masyarakat sekali-kali tidak dapat diterima. Sejatinya yang membentuk janin Liberalisme adalah penafian terhadap segala jenis ikatan, hambatan dan larangan. (Rajabi, Fatima, Liberalism, hal 25)

b.Ego-sentris dalam urusan masyarakat; Menurut puak Liberalisme dalam menetapkan tatanan dan aturan sosial tiada keharusan untuk mengikuti petunjuk para nabi, keharusan diturunkannya wahyu Ilahi dan syariat, dan mencukupkan diri semata pada informasi dan pengetahuan manusia.

c.Bersikap toleran secara ekstrem; Menurut mazhab Liberalisme manusia dapat meyakini apa pun dan menyebarkan apa pun, sepanjang tidak menggangu kebebasan orang lain, ia dapat melakukan hal itu sesuka hatinya.

d.Berkuasanya selera pribadi; Berdasarkan pada rukun Liberalisme kematangan personal, kebudayaan, perilaku, ekonomi, sosial manusia terletak pada apa yang disenanginya ia dapat melakukan. Seorang liberal tidak menerima ikatan dan belenggu dari siapa pun untuk memenuhi keinginannya. Dengan kata lain, selain keinginannya tiada keinginan yang berlaku.

Akhlak dalam pandangan Liberalisme

Asas Liberalisme dalam ranah akhlak adalah bersandar pada hedonisme. Pemikiran moral Liberalisme ini disempurnakan oleh Lock. Menurut John Lock kriteria baik dan buruk adalah kelezatan atau kesusahan yang dihasilkan darinya; sesuatu dapat disebut baik apabila menyiapkan lahan bagi manusia untuk dapat merasakan kelezatan atau menambah kelezatan dan mengurangi kesusahan. Semakin ia merasakan kelezatan maka semakin bermoral. (Bertrand Russel, History of Western Philosphy:592)

Pandangan Bentham kurang lebih mirip dengan pandangan Locke dalam masalah ini. Menurutnya kebaikan adalah kelezatan atau kebahagiaan.(Bertrand Russel, History of Western Philosophy, jil. 2, hal. 1054). Mill mengikut Bentham berpendapat bahwa kelezatan adalah kebaikan dan kesusahan adalah keburukan(Bertrand Russel, History of Western Philosophy, jil. 2, hal. 1060). Dengan demikian, Liberalisme dalam tataran kebahagiaan manusia bercorak invidualis dan hedonis. Namun pertanyaan yang harus diajukan di sini adalah bagaimana suatu perbuatan dapat diketahui bahwa ia mengandung kelezatan yang lebih besar atau tanpa kesusahan? Jawaban para puak Liberalisme adalah bahwa tiada satu pun perbuatan dengan sendirinya ideal atau tidak ideal, melainkan etis atau tidak etisnya setiap perbuatan menjadi jelas tatkala perbuatan tersebut telah dilakukan. Menyitir Mill, “Segala sesuatu harus diserahkan pada altar pengalaman empirik dan akal, sepanjang jawabannya belum jelas maka hukum tidak dapat dijatuhkan. Sebelum diuji dan dialami sekali-kali agama, kebebasan seksual atau kitab itu baik untuk dibaca, tidak dapat diketahui baik atau buruk.” Dengan demikian manusia liberal tidak ada yang dipandang suci dan kudus, melainkan dalam maktab ini pengujian akal adalah penting dan lebih penting dari itu adalah pengujian praktik dan empirik.

Kendati Bentham  dan John Stuart Mill dalam seluruh pandangan moral dan hal-hal yang berkaitan dengannya tidak seragam, namun maktab keduanya adalah pragmatisme.

Politik dalam pandangan Liberalisme

Mengingat bahwa asas dan fondasi Liberalisme adalah menyediakan kemaslahatan pribadi di atas khayalan dan keinginan-keinginan personal, segala ikatan, kaitan dan keterbatasan. Di tengah-tengah – sebagaimana yang disebutkan sebelumnya – pemerintah merupakan perkara yang menjadi terciptanya keterbatasan bagi setiap orang. Oleh karena itu, dengan sendirinya konsep tentang pemerintahan bukan merupakan sesuatu yang ideal. Namun juga tidak ada alternatif lain untuk dapat lari dari konsep ini. Lantaran khayalan tak-berkesudahan manusia dan adanya keterbatasan fasilitas, membuat manusia terpaksa harus berperilaku keji terhadap yang lainnya. Kekurangan menjadi sebab persaingan ini, saingan kita atau media untuk mewujudkan khayalan-khayalan itu atau penghambat dalam mewujudkan angan-angan tersebut. Dengan demikian, alih-alih melakukan koordinasi, tercipta  sebuah jenis kontradiksi natural dalam kemaslahatan pribadi dan apabila diinginkan masyarakat manusia terjagai dari pertentangan natural ini maka mau-tak-mau harus ada intervensi luar.  Kalau tidak demikian, tidak akan tercipta sebuah masyarakat yang tetap dan kokoh yang dengan keberadaannya kesenangan dan kemaslahatan pribadi dapat tersedia. Intervensi dari luar ini adalah pranata pemerintah – yang disebutkan sebelumnnya – tidak ideal dan merupakan keburukan dan tidak bisa menghindar darinya. Untuk mencegah pemerintah tidak dictator dan penghalan tersedianya lahan untuk memenuhi angan-angan dan kesenangan pribadi pemikiran Liberalisme pada arsy politik bersandar pada keragaman ideologi dan partai. Keragaman ideologi melalui parlemen inilah demokrasi. Sebuah sistem yang memisahkan tiga lembaga eksekutif, yudikatif dan legislative yang menjaga kebebasan pribadi dan umum serta kebebasan ideologi.

Liberalisme dalam arsy Ekonomi

Setelah tingkatan pertama yang merupakan tingkatan kemenangan dan kemajuan kebebasan berpolitik maka bermulalah kebebasan ekonomi yang dimaksudkan untuk menyempurnakan kebebasan politik. Para ekonom liberal Inggris di bawah Adam Smith adalah orang yang paling berpengaruh yang membentuk Liberalisme Ekonomi. Menurut para ekonom ini, mekanisme otomatis pasar ekonomi, yang ditata oleh aturan supply dan demand, merupakan sebaik-baik penjamin bagi kemajuan ekonomi. Dan tiada lembaga baik eksklusif swasta atau eksklusif pemerintah dan perusahan-perusahaan pemerintah, yang boleh campur tangan dalam urusan tersebut. Para ekonom ini meyakini bahwa tangan-tangan invisible mereka memberikan kenyamanan pada ekonomi masyarakat. Dan setiap intervensi dan pemerograman yang dapat merisaukan atau menjinakkan tangan invisible tersebut adalah tercela.(Mansur Nashiri, Din wa Azadi)

Liberalisme dalam arsy Agama dan Teologi Kristen

Liberalisme dalam tataran teologi Kristen bukan merupakan kesatuan yang mudah dikenali. Melainkan dari sudut pandang sekte-sekte agama Kristen dan dari sudut pandang negara-negara yang berbeda yang memiliki ragam dan aneka perbedaan. Dari perspektif ini, agak sukar bagi kita untuk menganalisa dan menjelaskan masing-masing jenis Liberalisme dalam agama Kristen.

Tataran Liberalisme keagamaan dalam agama Kristen sedemikian beragam sehingga terdapat perbedaan antara Protestan-Liberal dan Liberal-Protestan. Demikian juga Liberalisme pada dua mazhab besar Kristen, Katolik dan Protestan harus dikaji secara terpisah. Liberalisme di Negara-negara seperti Inggris, Amerika dan Prancis juga harus ditelaah secara terpisah. Dan tentu saja ruang dan waktu yang tersedia pada tulisan ini tidak memungkinkan bagi kita untuk membicarakan hal tersebut.

Jelas bahwa gerakan Renaissance pada abad 18 dengan perlawanan untuk kebebasan politik, sosial dan kebudayaan telah menjadi lahan berseminya secara langsung Liberalisme teologis. Atas alasan ini liberalism dalam ranah politik dapat disebut sebagai sumber kemunculan liberalism dalam domain keagamaan. Sejatinya bahwa Liberalisme politik muncul dengan prinsip-prinsip tipikal di hadapan segala jenis puritanisme pemikiran keagamaan. Dan peperangan yang meletus adalah akibat dari puritanisme ini. Liberalisme politik mencela puritanisme ini dan mempropagandakan toleransi dan penghormatan terhadap kebebasan dan hak-hak pribadi.

Kemudian sebagian teolog Kristen dengan menyaksikan fenomena dan pandangan baru ini ini bangkit membelanya. (Muhammad Husain Zadeh, Mabani Ma’rifat-e Dini, hal. 96). Namun dengan memperhatikan kemunculan Liberalisme pada pelbagai sekte dan negara Kristen, Protestanisme Liberal merupakan Liberalisme (agama) dimana anggapan sebagian orang ini bersumber dari sikap toleran dan menutup mata terhadap dimensi-dimensi lain Liberalisme. Kendati tidak diragukan bahwa wajah paling penting Liberalisme adalah terdapat pada ajaran Protestanisme.

Para pemikir dan sekte beragam Liberalisme, terlepas dari perbedaan yang mereka miliki, memiliki keragaman pemikiran. Keragaman pemikiran ini terletak pada perlawanan mereka terhadap kaum Tradisionalisme dan tentu saja pada Fundamentalisme. Sisi keseragaman pemikiran pelbagai maktab Liberalisme agama dapat digolongkan sebagai berikut:

1. Seluruh kaum liberal menghendaki adanya penafsiran bebas (non-tradisional) terhadap ideologi Kristen;

2. Seluruh kaum liberal, tidak menaruh perhatian terlalu serius pada pelontaran pemikiran teologis dan metode rasional pada ranah teologi;

3. Seluruh kaum liberal, sangat sensitif terhadap pengaruh pengetahuan baru, baik ilmu-ilmu sejarah atau natural, atas keyakinan-keyakinan tradisional. Pada hakikatnya, salah satu factor signifikan pemikiran keagamaan kaum liberal, kritik historis atas kitab suci;

4. Bersandar dan menegaskan pada “pengalaman batin” (inward experience) seseorang. Menurut Schleirmacher agama asasnya adalah kondisi dan perkara hati dimana inti dari semua itu adalah perasaan (feeling). Agama tanpa perasaan tidak dapat bertahan pada posisinya.  Dan akhirnya akan berujung pada keyakinan atau moralitas. Berangkat dari pandangan ini, kaum liberal menstressing bahwa asas agama adalah pengalaman keagamaan dan perasaan batin.(Reardon Bernard “M. G. Christian Modernism” dalam: The Encylopedia of Religion (edit. Mircea Eliade), vol. 10, hal. 9)

Poin kekuatan Liberalisme agama tertimbun pada kedua poin ini dimana para pengikutnya meyakini bahwa kebenaran agama Kristen, tanpa kekuatiran kritikan akal pada kadar dan nilainya, dapat diperkenalkan pada dunia moderen.  Maktab ini secara tegas menyatakan bahwa agama Kristen muncul dari zaman dan kebudayaan. Agama ini tumbuh-berkembang pada abad 19/20 yang berbeda dengan zaman dan kebudayaan masa itu. Agama Kristen dengan pendekatan tradisionalnya asing dengan era baru ini bahkan tidak dapat dipahami. Dengan demikian, apabila kita tidak menutup mata terhadap infiltrasi dan pengaruh luas era baru ini serta menaruh perhatian pada dunia moderen maka mau-tak-mau pelbagai keyakinan Kristiani harus ditinjau ulang dengan metode dan pemikiran baru, yang terjadi pasca era Reformasi dalam tataran yang sangat luas.(ibid, hal.12)

Dengan semua ini, Liberalisme teologis, pada akhir abad 19 dan awal abad 20 dengan melakukan infiltrasi pada majelis-majelis gereja mampu menghilangkah wajah buruknya dan dengan terma baru, Modernisme, Liberalisme memasuki pelataran kehidupan agama Kristen. (ibid, hal. 7) Kendati demikian mereka tidak mampu memelihara kekuatan infiltrasinya dan setidaknya semenjak permulaan abad dua puluh, paham Liberalisme memiliki penentang dan orang-orang yang kontra.(ibid, hal. 12)

Di antara kritikan yang dilontarkan kepada Liberalisme agama adalah bahwa maktab ini bahkan dalam bentuk (hipotesa) tidak memperhatikan dosa dan keburukan manusia, tanpa mengindahkan keburukan dosa, dosa-dosa manusia dengan mudah ditafsirkan sebagai kebodohan, kurangnya pengalaman atau ketidaksesuaiannya dengan lingkungan. Kaum liberal memandang manusia dalam pandangan positif dan optimis. Pandangan ini merupakan rangkapan dan sinkret pemahaman-pemamahan Renaissance, ihwal manusia dapat menyempurna dan bahwa manusia dapat berkembang-maju. Pandangan positif ini tentu saja tidak sejalan dengan pandangan ajaran tradisonal Kristen yang menegaskan bahwa esensi manusia adalah pendosa (karena pengaruh tergelincirnya Adam).(ibid, hal.13)

Tentu dalam tulisan ini banyak poin-poin yang belum terjamah dan tereksplorasi dengan baik, seperti pembagian liberalisme politik, ekonomi dan liberalisme kebudayaan. Atau pembagian liberalisme berdasarkan urutan waktu, liberalisme klasik dan neo-liberalisme. Kesemuanya ini membutuhkan ruang dan waktu yang berbeda dimana hal ini akan kami alokasikan pada kesempatan mendatang. Termasuk kritikan-kritikan terhadap paham liberalisme khususnya dalam ranah filsafat dan pemikiran. 

Sumber: Isyraq

[1]. Bagi yang tertarik mengetahui makna dan penggunaan kata “liberal”, silahkan rujuk pada Encarta Dictionary Tools.

[2]. Hornby, A. S, Oxford Advanced Learner’s Dictionary, Oxford University Press, 5thedition, 1998-99.

[3]. ability to act freely: a state in which somebody is able to act and live as he or she chooses, without being subject to any undue restraints or restrictions, i.e live in freedom &  religious freedom.

[4]. Release from captivity or slavery. Release or rescue from being physically bound, or from being confined, enslaved, captured, or imprisoned. 

[5]. Right to act and speak freely, the right to speak or act without restriction, interference, or fear, i.e  gave them the freedom to enter without passports.

[6]. a country’s right to rule itself, without interference from, or domination by, another country or power. 

[7].  Absence of something unpleasant, freedom from fear.

[8]. Openness and friendliness in speech or behavior

[9].the ability to exercise free will and make choices independently of any external determining force.

[10]. The freedom to think or act without being constrained by necessity or force.

[11]. Freedom from captivity or slavery

[12].Basic right: a political, social and economic right that belongs to the citizens of a state or to all people.

Sumber : http://www.google.com
Previous
Next Post »
0 Komentar

Terimakasih telah berkomentar