KUNJUNGI WEB SAYA

Hukum Mandi Junub di bulan Ramadhan



Dibolehkan bagi seseorang yang junub dimalam hari Ramadhan baik dikarenakan bermimipi atau berhubungan dengan pasangannya untuk mandi setelah lewat waktu imsak bahkan dibolehkan mengakhirkan mandinya setelah waktu shubuh datang tanpa merusak puasanya, sebagaimana hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Qudamah didalam “al Mughni” (18/3) mengatakan,”Tidak mengapa seorang yang tengah berpuasa mandi. Dia berargumentasi dengan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori (1926) dan Muslim (1109) dari Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw mendapatkan waktu fajar sedangkan beliau saw dalam keadaan junub di rumah keluarga beliau kemudian beliau mandi dan berpuasa.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Nabi saw berkata sungguh aku telah melihat Rasulullah saw menuangkan air ke kepalanya karena haus atau panas, sementara beliau sedang berpuasa. (Dishahihkan ole al Albani didalam Shahih Abi Daud)
Didalam kitab “Aunul Ma’bud” disebutkan bahwa hadits ini merupakan dalil dibolehkannya seorang yang tengah berpuasa menghilangkan rasa panas dengan menuangkan air ke sebagian atau seluruh tubuhnya. Ini juga menjadi pendapat jumhur dan mereka tidaklah membedakan antara mandi wajib, sunnah maupun mubah.

Bukhori mengatakan didalam “Bab Mandinya Orang yang Berpuasa” bahwa Ibnu Umar telah membasahi pakaiannya sementara ia tengah berpuasa. Asy Sya’bi memasuki kamar mandi dalam keadaan berpuasa.. al Hasan berkata,”Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk berkumur-kumur dan mendinginkan dari rasa panas.”

Al Hafizh mengatakan,”ungkapannya (Bukhori) “Bab Mandinya Orang yang Berpuasa” adalah penjelasan akan dibolehkannya hal itu. az Zain bin al Munayyir mengatakan,”Dimutlakkannya kata mandi itu mencakup mandi-mandi yang sunnah, wajib maupun mubah. Seakan-akan dia menunjukkan akan kelemahan apa yang diriwayatkan dari Ali yang berisi larangan bagi orang yamg berpuasa memasuki kamar mandi, dan riwayat itu dikeluarkan oleh ar Razaq dan didalam sanadnya terdapat kelemahan. (Fatawa al Islam Sual wa Jawab 38907)

Dibolehkan bagi seseorang yang tengah berpuasa untuk mandi junub setelah masuk waktu fajar berdasarkan dalil-dalil diatas.

Namun demikian dilarang bagi seseorang melakukan mandi junub setelah terbitnya matahari karena hal itu berarti mengakhirkan dan menyia-nyiakan pelaksanaan shalat shubuh dan hal ini dilarang Allah swt.

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

Artinya : “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)

Jangan sampai hanya karena malu kepada orang lain mengakibatkan dirinya menunda-nunda atau menyia-nyiakan shalat shubuh. Jadi yang terbaik adalah segera melaksanakan mandi junub dan menunaikan shalat shubuh di awal waktunya. 

sumber: (Eramuslim), (erm/Fani)
Penyusun: Siti hapipah
Previous
Next Post »
0 Komentar

Terimakasih telah berkomentar