KUNJUNGI WEB SAYA

Menggugat Kaum Pragmatis Islam (Muslim)

Kritik Atas Fakta Dijadikan Sumber Hukum

Oleh: Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
Publikasi 30/03/2004

hayatulislam.net - Salah satu metode berfikir yang sangat berbahaya
bagi kaum muslim adalah cara berfikir pragmatis (menjadikan fakta
sebagai sumber hukum). Cara berfikir semacam ini tidak hanya
mengakibatkan lenyapnya kesucian pemikiran Islam, lebih jauh dari itu,
juga akan menghancurkan idealitas kaum muslim. Bahkan, cara berfikir
pragmatis akan menjerumuskan umat dalam kungkungan fakta yang rusak.
Bila kebangkitan didefinisikan dengan irtifaa' al-fikr (ketinggian
berfikir), maka umat tidak bisa bangkit untuk melakukan sebuah
perubahan, jika metodologi berfikir mereka adalah pragmatis. Ironisnya
lagi, fakta yang dijadikan sumber hukum adalah fakta rusak akibat
diterapkannya pranata-pranata kufur.

Gagasan untuk menjadikan fakta sebagai dalil, pernah disampaikan
seorang orientalis Yahudi, Ignaz Goldziher dalam bukunya The
Introduction to Islamic Law. Ia menyatakan, bahwa perubahan hukum
tidak bisa diingkari lagi dengan adanya perubahan tempat dan zaman.
Untuk mendukung gagasannya itu, ia mengklaim sebuah kaedah ushul yang
disandarkan kepada Imam Ibnu Taimiyyah, “Laa tunkir taghaiyyur al-hukm
bi taghaiyyur al-zaman wa al-makaan”. Ia juga menyebutkan
praktek-praktek para 'ulama yang berbeda dalam memberikan fatwa untuk
sebuah kasus pada zaman dan tempat yang berbeda. Misalnya, qaul qadim
dan qaul jadidnya Imam Syafi'iy.

Agar kaum muslim tidak bisa keluar dari cara berfikir mereka, barat
mulai melansir berbagai gagasan yang ujung-ujungnya adalah menjadikan
fakta sebagai sumber hukum.

Arkoun misalnya mengenalkan epistemologis baru untuk memaknai teks,
yang ia sebut dengan gagasan hermeneutika. Upaya-upaya Arkoun –yang
banyak dipengaruhi oleh Jacques Derrida, Micahel Faocault, Ferdinand
De Saussure dan Bourdieu—tidak lain adalah upaya untuk mereduksi
epistemologis pembacaan al-Qur'an yang semakin menjauhkan umat dari
cara berfikir yang benar. Sorous juga mengenalkan model epistemologis
baru bagi kaum muslim yang ia sebut dengan teori “mengembang dan
menyusut.” Pada saat yang sama, dunia Islam terus disapu dengan
pemikiran-pemikiran demokrasi, HAM, pluralisme dan lain-lain.
Pemikiran-pemikiran ini semakin memojokkan kaum muslim di sudut-sudut
epistemologis barat yang sangat bertentangan dengan metode berfikir
mereka yang lurus.

Akibatnya sangatlah memiriskan hati. Sebagian kaum muslim mulai
memformulasikan berbagai macam gagasan yang menunjukkan bahwa mereka
telah terkontaminasi dengan cara berfikir yang rusak ini. Tidak jarang
diantara mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dan
mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dengan dalih kondisi ataupun
kemashlahatan. Sebagian lagi melakukan perjuangan-perjuangan
“pragmatis” yang hanya menguras energi umat dan memalingkan mereka
dari persoalan utamanya, yakni menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah.
Tidak jarang juga mereka berdiam diri terhadap arogansi kaum kafir
dengan alasan kondisi yang tidak memungkinkan. Mereka sering
menyatakan; jika kita melawan mereka pasti kita akan mengalami
kesulitan akibat embargo ekonomi dan politik dari orang kafir. Sekali
lagi mereka ingin menyakinkan kita bahwa kondisi yang ada tidak
memungkinkan untuk memerangi kaum kafir. Padahal, nash-nash syara'
jelas-jelas telah memerintahkan mereka untuk bersikap keras terhadap
kaum kafir yang memusuhi Islam dan kaum muslim.

Akibat lain yang tak kalah berbahayanya adalah munculnya psikologi
medioker pada kaum muslim. Mereka menjadi orang-orang minimalis, dan
mudah kompromi dengan realitas rusak yang diciptakan oleh orang-orang
kafir. Mereka juga sering mencemooh perjuangan sebenarnya –menegakkan
Khilafah Islamiyyah—dengan alasan perjuangan semacam ini sangat berat
dan sulit untuk diwujudkan. Sadisnya lagi, ada yang menyatakan bahwa
perjuangan menegakkan khilafah Islamiyyah hanyalah utopia dan
romantisme sejarah yang berlebihan. Mereka juga menyatakan, bahwa kaum
muslim mesti realistis dalam menatap fakta.

Akibat yang paling berbahaya dari cara berfikir pragmatis adalah
langgengnya fakta rusak akibat adanya labelisasi Islam pada
fakta-fakta tersebut. Umat digiring untuk menyakini dan qanaa'ah
terhadap fakta rusak dengan cara memberikan label Islam pada
produks-produk kufur. Labelnya memang Islam, atau syariah, namun
realitasnya yang mereka labeli itu tetap realitas yang bertentangan
dengan Islam. Jika mereka berdalih bahwa apa yang mereka lakukan
adalah islamisasi, namun faktanya tidak ada proses Islamisasi. Yang
ada hanyalah labelisasi Islam tapi faktanya tak berubah. Walaupun,
maksud mereka baik, akan tetapi dampak yang ditimbulkan justru sangat
berbahaya bagi umat.

Mereka menyatakan, bahwa perubahan harus dilakukan secara bertahap,
dengan cara meng“islam”kan satu-satu persatu aspek kehidupan. * Menurut
mereka, perubahan tidak bisa dilakukan secara serentak dan menyeluruh,
akan tetapi harus dilakukan secara gradasi. Akhirnya, mereka mulai
memasuki bank-bank ribawi untuk melakukan proses ishlah. Mereka juga
terlibat dalam parlemen kufur, bursa-bursa saham haram, pendidikan,
peradilan, dan lain-lain untuk melakukan 'islamisasi' secara bertahap.
Bahkan tidak jarang kita lihat mereka bersekongkol dengan
partai-partai sekuler untuk mengegolkan tujuan-tujuan politiknya.
Sebagaimana yang terjadi di negeri ini, Gus Dur, seorang yang
berhaluan sosialis-demokrat, dan dituduh seorang Yahudis, berhasil
menduduki tampuk kekuasaan karena persekongkolan partai-partai sekuler
dan Islam. Tatkala Gus Dur naik, mereka berteriak, inilah kemenangan
dan mashlahat terbesar bagi umat Islam. Akhirnya toh, mereka sendiri
yang ramai-ramai menurunkan Gus Dur, dengan alasan Gus Dur adalah
madlarat terbesar bagi umat Islam.

Sayangnya, fakta tidak sejalan dengan gagasan mereka. MEDIA NUSANTARA ADA
Islamisasi pada bidang-bidang tersebut, bahkan fakta menunjukkan
terjadinya pencampuradukkan antara kebenaran dan kebathilan. Bank-bank
yang mereka nyatakan sebagai bank syariah, obligasi syariah, MLM
syariah, amil zakat, baitul maal syariah, koperasi syariah dan
label-label syariah lainnya hanyalah terhenti pada tataran label,
namun dari sisi muamalahnya tetap saja non syariah. Kalaupun ada
lembaga-lembaga yang benar-benar syariah, itupun harus keluar dari
regulasi pemerintah. Sayangnya, ketika lembaga syariah ini mandiri
–keluar dari regulasi pemerintah--, mereka kalah bersaing. Akan
tetapi, tidak berarti bahwa seorang muslim tidak mungkin melakukan
muamalah yang syar'iyyah.

Untuk mendukung pendapat mereka, mereka mengetengahkan kaedah
ushul,”ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu” (jika tidak bisa
meraih semuanya jangan tinggalkan semuanya). Dalam kasus parlemen,
berkecimpungnya sebagian kaum muslim di parlemen ditujukan untuk
proses islamisasi parlemen. Meskipun semua pranata belum Islamiy,
namun jangan sampai ditinggalkan semuanya. Dengan kata lain, kaum
muslim tidak boleh meninggalkan parlemen meskipun pranatanya belum
semua Islamiyy. Sebab, sesuatu yang belum dapat diraih semuanya jangan
ditinggalkan seluruhnya.

Bantahannya adalah sebagai berikut. Kaedah ini (maa la yudraaku
kulluhu la yutraaku kulluhu: jika tidak bisa meraih semua maka jangan
tinggalkan semuanya) berhubungan erat dan tidak bisa dipisahkan dengan
kaedah ushul, “al-maisuur laa tusqaath bi al-ma'suur” (sesuatu yang
mudah tidak bisa dihapuskan dengan sesuatu yang susah).

Maksud dari kaedah ini adalah jika anda tidak bisa mengerjakan secara
keseluruhan maka jangan anda tinggalkan seluruhnya. Konteks
pembicaraan kaedah ini adalah masalah-masalah ibadah sunnah yang telah
ditetapkan kuantitasnya yang apabila dikerjakan sebagian tidak
mengapa. Contohnya adalah sholah Tahajjud. Sholat Tahajjud lebih utama
dikerjakan 12 rakaat. Namun, jika anda tidak bisa mengerjakan semua
(12 rakaat), maka janganlah tinggalkan semuanya. Anda bisa
melaksanakan sholat Tahajuud 2 rakaat saja. Yang penting jangan sampai
ditinggalkan semuanya, alias tidak mengerjakan sholat Tahajjud.

Adapun perkara-perkara wajib yang telah ditetapkan oleh Allah SWT
tidak boleh ditinggalkan seluruhnya, atau dikerjakan sebagian-sebagian
dengan alasan belum bisa dikerjakan semuanya. Contohnya, jika anda
belum bisa mengerjakan sholat lima waktu secara sempurna, maka anda
bisa mengerjakan dua atau tiga waktu saja. Kesimpulan semacam ini
adalah kesimpulan salah akibat menggunakan kaedah ini tidak pada
tempatnya. Akibatnya, ada sebagian kaum muslim menyatakan bahwa
menegakkan syariat Islam bisa dilakukan dengan cara berangsur-angsur.
Padahal, kesimpulan semacam ini adalah kesimpulan salah yang harus
ditinggalkan.

Penerapan syariat Islam harus dilakukan secara serentak dan dilakukan
dengan cara melakukan perubahan secara revolusioner dan mendasar,
bukan dengan cara berangsur-angsur.


Posisi Fakta dalam Epistemologi Islam

Dalam epistemology Islam, kedudukan fakta hanyalah sebagai obyek
berfikir dan penerapan hukum. Fakta bukanlah sumber hukum, akan tetapi
realitas yang mesti dihukumi. Sedangkan penetapan hukum, khair wa
syarr (baik dan buruk) dan hasan wa qabih (terpuji dan tercela) hanya
hak Allah SWT. Dengan kata lain, sumber untuk menetapkan hukum
hanyalah wahyu (al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Shahabat dan Qiyas).

Di bawah ini adalah bagan hubungan antara pola berfikir dan pola sikap
seorang muslim dengan wahyu dan fakta.

WAHYU ===> *AQIDAH & SYARIAH = POLA PIKIR DAN POLA SIKAP MUSLIM

AQIDAH & SYARIAH ===> FAKTA = OBJEK BUKAN SUMBER HUKUM

Bagan di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa sikap dan
idelitas dibentuk oleh wahyu –aqidah dan syariah. Sedangkan fakta
adalah obyek yang akan disikapi dan dipikirkan oleh manusia. Fakta
tidak bisa melampaui kedudukannya sebagai obyek hukum. Ia bukan
mashdar hukum.

Menjadikan fakta sebagai hukum, adalah bentuk kesyirikan baru yang
bisa merusak keimanan dan aqidah seseorang. Sebab, yang menetapkan
hukum hanyalah Allah SWT, bukan fakta maupun akal manusia. Allah SWT
berfirman, artinya:

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang
sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (Qs. al-An'aam
[6]: 57).

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. al-Maa'idah [5]: 44).

Ayat-ayat di atas, dan masih banyak lagi, telah menjelaskan dengan
sangat jelas bahwa pihak yang berhak menetapkan hukum hanyalah Allah
SWT. Tidak ada hak bagi manusia untuk menetapkan hukum. Sesungguhnya,
menjadikan fakta dan kemashlahatan sebagai sumber hukum merupakan
bentuk penggeseran epistemologis yang sangat berbahaya bagi ajaran
Islam. Atas dasar itu, kaum muslim wajib menolak model berfikir
seperti ini.

Berkaitan dengan masalah ini, Imam Syafi'iy pernah berkomentar atas
istihsaan-nya Imam Malik, “Siapa saja yang menggunakan istihsaan
sesungguhnya ia telah mensyariatkan. Siapa saja yang mensyariatkan
sesungguhnya ia telah kufur.”

Bila semesta pembicaraan kita adalah perubahan, maka wacana perubahan
yang harus digulirkan ke tengah-tengah umat adalah perubahan
menyeluruh dan menerapkan syariat Islam secara serentak, sempurna dan
komprehensif. Umat harus dijauhkan dari model perjuangan dan cara
berfikir ishlah yang jelas-jelas sangat berbahaya bagi umat. Sebab,
syara' telah meminta kaum muslim untuk menerapkan Islam secara
menyeluruh, bukan gradasi. Nash-nash syara' telah menjelaskan masalah
ini dengan sangat jelas. Allah SWT berfirman, artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara
menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (Qs. al-Baqarah
[2]: 208).

Ayat ini adalah dalil yang jelas dan tegas tentang wajibnya kaum
muslim menerapkan hukum Allah SWT secara menyeluruh dan sempurna.
Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa, ayat ini diturunkan pada kasus
Tsa'labah, 'Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi. Mereka
mengajukan permintaan kepada Rasulullah Saw agar diberi ijin merayakan
hari Sabtu sebagai hari raya mereka. Selanjutnya, permintaan ini
dijawab oleh ayat tersebut di atas.

Imam Thabariy menyatakan: “Ayat di atas merupakan perintah kepada
orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk
menjalankan syari'at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari
satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.” (Imam Thabariy,
Tafsir Thabariy, II/337).


Khatimah

Pemikiran Islam dan epistemologisnya yang lurus adalah kekayaan
terbesar umat Islam. Ini bisa dimengerti karena, eksistensi umat Islam
dan kemampuannya dalam mereguk manisnya pemikiran Islam tergantung
pada dua factor tersebut.

Selama umat Islam berpegang teguh kepada pemikiran Islam dan berfikir
sejalan dengan epistemologisnya, eksistensinya sebagai umat Islam akan
tetap terpelihara. Selain itu, umat juga akan terus menikmati manisnya
buah pemikiran Islam. Sebaliknya, tatkala umat Islam tidak lagi
berpegang kepada pemikiran Islam dan epistemologinya yang lurus, maka
jati dirinya sebagai umat Islam tidak mungkin lagi dipertahankan.
Mereka juga tidak akan pernah bisa merasakan lezatnya madu pemikiran
Islam.

Sayangnya, sebagian besar kaum muslim saat ini telah kehilangan
keduanya --pemikiran Islam dan epistemologisnya. Akibatnya, jati diri
mereka sebagai kaum muslim lambat laun semakin samar dan akhirnya
lenyap sama sekali. Mereka tidak lagi mampu merasakan lezatnya buah
pemikiran Islam, bahkan memandangnya sebagai buah beracun yang harus
dijauhi. Sebagian besar diantara mereka berfikir dengan metodologi
berfikir kaum kafir. Mereka tidak lagi mengerti bagaimana cara seorang
muslim berfikir. Mereka juga terjauh dari sumber-sumber tsaqafah dan
pemikiran Islam Mereka semakin terasing dari pemikiran-pemikiran
Islam. Mereka lebih mengerti pemikiran barat dan epistemologisnya.

Pada kondisi semacam ini, sesungguhnya mereka “telah kehilangan jati
dirinya sebagai umat Islam.”


Mengembalikan Epistemologi Islam pada Kaum Muslim

Salah satu metode berfikir yang sangat berbahaya bagi kaum muslim
adalah menjadikan fakta sebagai sumber hukum (pragmatis). Cara
berfikir semacam ini tidak hanya melenyapkan kesucian pemikiran Islam,
lebih dari itu, juga akan menghancurkan idealitas kaum muslim.
Apalagi, fakta yang dijadikan sumber hukum adalah fakta rusak akibat
diterapkannya pranata-pranata kufur
Previous
Next Post »
1 Komentar
avatar

Ketika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.

Balas

Terimakasih telah berkomentar